BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asal Mula Pancasila
Secara kausalitas Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal
dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat istiadat,
kebudayaan, dan nila-nilai religius. Kemudian para pemdiri negara Indonesia
mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mupakat
berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,
sidan Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat
pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia
sebelum sidang resmi PPKI pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas
serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Secara kualitas asal mula pancasila
dibedakan atas dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak
langsung.
1. Asal
mula yang langsung
Pengertian asal mula
secara ilmiah filsafati di bedakan atas 4 macam, yaitu : kausa materialis,
kausa formalis, kausa efficien dan kausa finalis (bagus, 1991 : 158). Teori
kausalitas ini di kembangkan oleh aristoteles. Kaitan dengan asal mula yang
langsung tentang pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya pancasila
sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang
proklamasi kemerdekaan yaitu sejak di rumuskan oleh para pendiri negara sejak
sidang BPUPKI pertama, panitia sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI
sebagai pengesahannya.
a) Asal
mula bahan (kausa materialis)
Bangsa indonesia adalah
sebagai asal dari nilai-nilai pancasila, sehingga pancasila itu pada hakikatnya
nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila di gali dari bangsa indonesia
yang berupa nilai-nilai istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang
terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
b) Asal
mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini di maksudkan
bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk pancasila itu di rumuskan
sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945.
c) Asal
mula karya (kausa efficien)
Kausa Efficien atau
asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan pancasila dari calon dasar
negara menjadi dasar negara yang sah.
d) Asal
mula tujuan (kausa finalis)
Pancasila di rumuskan
di bahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk di
jadikan sebagai dasar negara.
2. Asal
mula yang tidak langsung
Asal
mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi
kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam
adat istiadat. Dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa indonesia.
Sehingga dengan demikian pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa indonesia. Maka asal mula tidak langsung
pancasila bila mana di rinci adalah sebagai berikut :
a) Unsur-unsur
pancasila terseebut sebelum secarra lansung dirumuskan menjadi dasar filsafat
negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemnusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsa indonesia sebelum membentuk negara.
b) Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat indonesia sebelum
membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, niali kebudayaan serta
nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan
problema kehidupan sehari-hari bangsa indonesia.
c) Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pada
hakikatnya bangsa indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa
indonesia sebagai ‘kausa materialis’ atau sebagai asal mula tisak langsung
nilai-nilai pancasiala.
3. Bangsa
indonesia berpancasila dalam ‘tri prakara’
Pancasila
sebelum di sahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara indonesia secara
yuridis, dalam kenyataannya unsur-unsur pancasila telah ada pada bangsa
indonesia telah melekat pada bangsa indonesia dalam kehidupan sehari-hari
berupa nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius.
Nilai-nilai tersebut yang kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri
negara dioleah dibahas yang kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus
1945. Pancasila yang terwujud dalam tiga asas tersebut atau tri prakara yaitu
asas pancasila kebudayaan, pancasila asas religius, serta pancasila sebagai
asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat dipertentangkan karna ketiganya
terjalin dalam proses kausalitas.
B.
Kedudukan
dan fungsi pancasila
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi pancasila
sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi pancasila sebagai
dasar negara republik indonesia, hal ini sesuai dengan kausa finalis pancasila
yang dirumuskan oleh pembentuk negara pada hakikatnya adalah sebagai dasar
negara republik indonesia. Oleh karena itu dari berbagai macam kedudukan dan
fungsi pancasila sebenarnya dapat dikembalikan pada dua macam kedudukan dan
fungsi pancasila yang pokok yaitu sebagai dasar negara republik indonesia dan
sebagai pandangan hidup bangsa indonesia.
Yang terpenting bagi kajian ilmiah adalah bagaimana
hubungan secara kausalitas diantara kedudukan dan fungsi pancasila yang
bermacam-macam tersebut. Kedudukan dan fungsi pancasila dapat di pahami melalui
uraian berikut :
1. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan
baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia
dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat di
tuangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa selanjutnya. Pandangan
hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat di sebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan
pandangan hidup negara dapat di sebut sebagai ideologi negara.
Antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan
hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup
bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin
dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian dalam negara pancasila
pandangan hidup masyarakat tercermin dalam kehidupan negara yaitu pemerintah
terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain.
Penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi
pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada
pandangan hidup pancasila. Pancasila sebelum di rumuskan menjadi dasar negara
serta ideologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa indonesia
dalam adat-istiadat, dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup masyarakat indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia
tersebut kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang telah terintis
sejak jaman sriwijaya, majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. Kemudian di
angkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI,
panitia “sembilan”, serta sidang PPKI kemudian ditentukan dan di sepakati
sebagai dasar negara republik indonesia, dan dalam pengertian inilah maka
pancasila sebagai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai ideologi negara.
Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa
indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan
berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hankam dan persoalan
lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut
terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan,
terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan
suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka
pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup
pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
C.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara Indonesia
a.
Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata
“idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “ logos”
berarti ilmu.
Pengertian Ideologi menurut beberapa
pendapat:
·
Kamus Bahasa Indonesia
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
·
Destutt de Tray ( 1801-orang yang pertama mengemukakan
ideologi )
Ideologi adalah ilmu yang tentang gagasan yang menunjukan
jalan yang benar menuju masa depan.
·
Moerdiono
Ideology adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara
keseluruhan menjadi landasan bagi seorang ( masyarakat ) untuk memahami jagad
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·
Alfian
Ideology adalah suatu padangan atau system nilai yang
menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara
moral dianggap benar dan adil.
·
Destutt de Tray
Ideology adalah untuk menujuk suatu ilmu, yaitu analsisis
ilmiah dari pikiran manusia.
·
Napoleon
Ideology adalah kumpulan ide ( pendapat ) yang abstrak (
tidak realities).
·
Karl Mark
Ideology
adalah dalam arti khusus, yaitu ideology digolongkan bersama dengan agama,
filsafat, dan moral.
·
Laboratorium IKIP Malang
Ideology adalah seperangkat ide, nilai, dan cita-cita
beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkan.
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai
kumpulan gagasan, idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut bidang politik (termasuk pertahanan dan keamanan), bidang
sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan
b.
Ideologi Terbuka
Ideologi
terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan
perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga karena pemahaman yang
tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat penting dalam menjawab
perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.
Ciri-ciri Ideologi Terbuka :
·
Bahwa isinya tidak operasional.
Bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak di paksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta
akselerasi dalam masyarakat, dalam mwujudkan cita-citanya untuk hidup
berbangsa, dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.
c.
Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu
pemikiran tertutup.
Ciri-ciri Ideologi Tertutup :
·
Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua
bidang kehidupan.
·
Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk
mengubah masyarakat.
·
Pluralisme padangan dan kebudayaan di tiadakan.
D.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara
Sebagai
ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang
dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara
paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau
pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi
itu.
Kekuatan
ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu,
yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada
ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam
masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling
tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal
kelahirannya.
2.
Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang
terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai
kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui
pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3.
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses
perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi
ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila
sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam
melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila
jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang
mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi
maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila
itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan,
kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang
merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan
personal-personal di dalamnya.
Menata
sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas
kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan
memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati.
Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila
berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat
internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak
luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila
merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan
berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius
monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam
keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial.
Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi
mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan
Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan
para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka
yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun
nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus
menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
1. Melalui dunia pendidikan, dengan
menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan
bahkan sampai ke perguruan tinggi.
2. Lebih memasyarakatkan pancasila.
3. Menerapkan nilai-nilai tersebut
dalam kehidupan sehari-hari.
4. Memberikan sanksi kepada pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
5. Menolak dengan tegas faham-faham
yang bertentangan dengan Pancasila.
E. Nilai-Nilai
yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya
hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun,
sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila bersifat
objektif, maksudnya :
1. Rumusan dari pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan
abstrak.
2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada
bangsa Indonesia sendiri karena:
1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia.
F. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham
Ideologi Besar Lainnya di Dunia
1. Ideologi Pancasila
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya
memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan
ciri khas bangsa itu sendiri.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
2. Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat
dan martabat tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu
manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut negara.
Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta
nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang
disebut Pancasila.
Pancasila, yaitu suatu negara Persatuan, suatu negara Kebangsaan serta suatu
negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta penertian sifat-sifat tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas
berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan,
kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan.
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah
negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu
rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan
serta agama. Negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu
wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu
pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasionak, satu bahasa serta satu
bangsa yaitu Indonesia. Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut
dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita
republik Indonesia Tahun II No 7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara
Indonesia. ‘Negara persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan
dan paham perseorangan.
2.
Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan
suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas
bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta
karakter yang berbeda-beda, memilki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas
beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah
merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.
3.
Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di
dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat
sebagai mahkluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai mahkluk
sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam
merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu
suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung
melalui tiga fase. Fase pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua zaman
kerajaan majapahit. Kedu zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan
kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk
suatu nationale Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan
Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha
Esa serta Kemanusiaan (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945).
a.
Hakikat Bangsa
Hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari
sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat
kemanusiaannya.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu
sebagai individu dan mahkluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia
tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara
liberal.
b. Teori Kebangsaan
Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga
disebut sebagai ‘nation’ terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan
bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu
bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai
berikut :
1)
Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli astrologi etnis
mengemukakan teorinya tentang bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa,
ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
2)
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Hakikat bangsa atau ‘nation’ ditinjau secara ilmiah
oleh seorang ahli dari Academmie Francaise Prancis pada tahun 1982. menurut
Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a. Bahwa
bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
b. Bahwa
bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c. Bangsa
adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian
menurut Renan bahwa :
d. Bangsa
adalah bukan sesuatu yang abadi
e. Wilayah
dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang di
mana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah
maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa,
suatu asas kerokhanian.
Lebih
lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa
adalah sebagai berikut :
a. Kejayaan
dan kemuliaan di masa lampau
b. Suatu
keinginan hidup bersama baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
c. Penderitaan-penderitaan
bersama sehingga kesemuanya itu merupakan
d. Le
capital social’ (suatu modal sosial) bagi pembentukan dan pembinaan paham
kebangsaan. Akan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa yang
berakar di masa silam melainkan apa yang harus diperkembangkan di masa yang
akan datang. Hal ini memerlukan suatu :
e. Persetujuan
bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu
kesepakatan bersama di saat sekarang yang mengandung hasrat
f. Keinginan
untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :
g. Berani
memberikan suatu pengorbanan. Oleh karena itu bila mana sautu bangsa ingin
hidup terus kesediaan untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam
pengertian inilah maka Renan sebagai :
h.
Pemungutan suara
setiap hari, yang menjadi syarat mutlak bagi hidupnya suatu bangsa serta
pembinaan bangsa (Ismaun, 1981 : 38, 39)
3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Teori
ini menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Dalam
bahasa jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut ratzel memiliki
semangat ekspansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi
negara-negara modern terutama di Jerman mendapat samputan yang cukup hangat,
namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis (Polak,
1960 : 71).
4)
Negara
Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu
proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya,
Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk
tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia
adalah sebagai berikut :
1) Kesatuan
sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah,
yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sariwijaya, Majapahit kemudian datang
penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai
bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara
republik Indonesia.
2) Kesatuan
nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu
penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi
kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas
karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3) Kesatuan
Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan, namun
keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional
Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang di atas
akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
4) Kesatuan
Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi,
yaitu satu tumpah darah Indonesia.
5) Kesatuan
Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita,
kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup
masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975
106)
4.
Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, assas kekeluargaan
serta religius.
Dalam pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa
negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara
mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak
memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan
tersebut adalah sebagai berikut :
1)
Negara merupakan
suatu susunan masyarakat yang integral
2)
Semua golongan
bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3)
Semua golongan,
bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4) Yang
terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5) Negara
tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6) Negara
tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7) Negara
tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8) Negara
menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9) Negara
menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan (yamin, 1959).
5.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara
filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa),
sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan
kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah
sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral
adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha
Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang
memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara
agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah
merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada
martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk
ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
a.
Hakikat
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar
filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar
negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual.
Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan
sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral
penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti
memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan
masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.
b.
Hubungan
Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan
suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka
terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal
ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.
1)
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasar
atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal
ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat.
Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama,
karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar
ketuhanan Yang Maha Esa.
Masing-masing negara kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa adalah negara
yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk
sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila
adalah sebagai berikut :
1.
Negara adalah
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Bangsa Indonesia
adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya
setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-masing
3.
Tidak ada tempat
bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat
sebagai mahkluk Tuhan
4.
Tidak ada tempat
bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta
antar pemeluk agama
5.
Tidak ada tempat
bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun
juga
6.
Oleh karena itu
harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam
negara
7.
segala aspek
dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral
baik moral agama negara maupun moral para penyelenggara negara
8.
Negara pada
hakikatnya adalah merupakan “.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa.
(bandingkan dengan Notonagoro, 1975)
2) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan
negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama
tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian
negara theokrasi , yaitu Negara Theokrasi Langsung, dan Negara Theokrasi tidak
Langsung.
a) Negara Theokrasi Langsung
Dalam
system Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas
Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang
memerintah adalah Tuhan.
b) Negara Theokrasi tidak Langsung
Berbeda
dengan system Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak Langsung bukan
Tuhan sendiri yang memerintah dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja,
yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah
Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu
karunia dari Tuhan
3) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham
sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme
berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia
dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan
manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai
tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam
negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara
diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.
6.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil
Dan Beradab
Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia
sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan berketuhanan
Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah
meliputi (1) bentuk negara (2) tujuan negara (3) organisasi negara (4)
kekuasaan negara (5) penguasa negara (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan
bangsa (lihat Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan
manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula
negara dan kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam
setiap aspek penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara
(pembangunan Nasional).
7.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh
dan untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang (1) disertai
tanggung jawab kepada Tuhan Yang maha Esa (2) menjunjung dan memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa, serta (3) disertai dengan tujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila
keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1) Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak
yang sama
2) Dalam
menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan
negara dan masyarakat
3) Karena
mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak
dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
4) Sebelum
mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
5) Keputusan
diusahakan ditentukan secara musyawarah
6) Musyawarah
untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan.
(Suhadi, 1998).
8.
Negara Pancasila Adalah Negera Berkebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan
untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia
pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap
diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat
serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu
(1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (2) peradilan yang
bebas, (3) legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat
2, Pasal 31 ayat 1.
Realisasinya Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai
tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas
keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam
kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
9.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atau sarana individu,
sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.
10. Ideologi Sosialisme Komunis
Bebagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya
hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini
adalah sebagai bentuk reaksi atas dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai
hasil dari ideologi liberal.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan
relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya idividualitas. Etika
ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan
demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.
11. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Pada komunisme dalam memandang hakikat hubungan
negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis
dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme
adalah materi. Fenomena-fenomena dasar yaitu dengan suatu keiatan-kegiatan yang
paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Agama menurut komunisme
adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk
tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan
candu masyarakat (Marx, dalam Louis leahy, 1992 97,98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat
atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.
BAB III
KESIMPULAN
Ideologi
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan. Pengetahuan tentang ide-ide
science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi
secara fungsional merupakan perangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Karakteristik ideologi
pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain.
Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan yang maha esa akan eksistensi
Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya, kedua adalah penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai dengan
kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga adalah bangsa indonesia menjunjung
tinggi persatuan bangsa, keempat adalah
bahwa kehidupan kita dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi, kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA