MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan merupakan suatu
proses perubahan yang berlangsung secara sadar, terencana dan berkelanjutan
dengan sasaran utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia
atau masyarakat suatu bangsa. Ini berarti bahwa pembangunan senantiasa beranjak
dari suatu keadaan atau kondisi kehidupan yang kurang baik menuju suatu
kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pembangunan Nasional bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjalankan roda
perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, pembangunan nasional mengalami pasang
surut. Dimulai pada masa Orde Lama, pembangunan nasional lebih diarahkan pada
sektor politik. Akibatnya pembangunan nasional disektor lain terabaikan.
Masyarakat tetap terkurung dalam belenggu kemiskinan. Selanjutnya pada masa
Orde Baru, dengan tekad memperbaiki kesejahteraan rakyat, pembangunan nasional
diarahkan pada usaha mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Untuk maksud
tersebut semua aspek kehidupan diarahkan untuk mendukung tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akibatnya kehidupan demokrasi menjadi
terbelenggu, KKN merajalela dan sektor pertanian sebagai leading sector masyarakat
terabaikan. Sekarang ini, dengan tekad reformasi disegala bidang, pembangunan
nasional diarahkan pada usaha pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian, Hakikat, dan Tujuan Pembangunan Nasional?
2.
Bagaimana Visi dan Misi Pembangunan Nasional?
3.
Apa saja Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional?
4.
Bagaimana Mekanisme dan Aspek-Aspek Pembangunan Nasional di Indonesia?
5.
Apa saja Modal Dasar dan Faktor Dominan Pembangunan Nasional?
6.
Apa saja Faktor Pendukung dan Penghambat Pembangunan Nasional?
7.
Bagaimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna, Hakikat dan Tujuan
Pembangunan Nasional
1. Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus menerus dilakukan
untuk menuju perbaikan disegala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan
pada seperangkat nilai yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai
tingkat kehidupan yang didambakan. Pembangunan disini lebih diarahkan pada
pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga
masyarakat. Dengan pembangunan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola
alam bagi peningkatan kesejahteraanya. Pembangunan menuntut orientasi masa
depan bagi kelestarian manusia dan alam.
Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian upaya pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua
bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Pembangunan nasional dilakukan dalam rangka
merealisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah
darah indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana,
menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu
peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar
dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya
pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
a. Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional
adalah sebagai berikut :
1.
Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam
seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan
sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka
panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat
perhatian yang seimbang.
2.
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh
wilayah tanah air.
3.
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia,
sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia
dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4.
Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat
adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan,
membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
b. Tujuan
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan
cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan
Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan
pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
Pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini
terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang.
1. Tujuan
jangka pendek dari pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup,
kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan
landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
2. Tujuan jangka
panjang yaitu untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual
berdasarkan pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
B.
Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Visi (impian/harapan) dan misi
(hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan
rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional.
1.
Visi
a. Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
b. Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan
dan hak azasi manusia serta
c. Terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak
serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
2.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa
Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah :
a.
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat,
berbangsa dan bernegara.
b.
Penegakan kedaulatan rakyat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Peningkatan pengamalan ajaran agama
dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang
berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
d.
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
e.
Perwujudan sistem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan
keadilan dan kebenaran
f.
Perwujudan kehidupan sosial budaya
yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
g.
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
h.
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia
i.
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang
ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta
perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang,
papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
j.
Perwujudan aparatur negara yang
berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif,
transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
k.
Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu
guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan,
cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
l.
Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan
proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
C. Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip
Pembangunan Nasional
1.
Asas-Asas Pembangunan Nasional
Asas Pembangunan Nasional
adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanan
dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Asas-asas tersebut adalah
a. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasioanl dijiwai, digerakkan
dan dikenadalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
b. Asas Manfaat
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat
bagi kemanusiaan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa.
c. Asas Demokrasi Pancasila
Bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Asas Adil dan Merata
Bahwa pembangunan nasional dilakukan atas usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air dimana setiap warga
Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasilnya secara adil
sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
e. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
dalam Perikehidupan
Bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan
keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan
spiritual jiwa raga, individu, masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta
antardaerah, kepentingan kehidupan darat, laut dan udara serta kepentingan
nasional dan internasional.
f. Asas Hukum
Bahwa setiap warga Negara dan
penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
g. Asas Kemandirian
Bahwa pembangunan nasional
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
h. Asas Kejuangan
Bahwa penyelenggara Negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta
ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakn kepentingan bangsa
dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
i.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahwa pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir
batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai- nilai
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan
bertanggung jawab dengan mempertahankan nilai- nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
2.
Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan
nasional dilakukan dengan berpegang pada prinsip yang dijadikan pedoman dalam
penyelenggaraannya, antara lain:
a. Kesemestaan
Bahwa pembangunan nasional
bersifat komprehensif, artinya menyatukan seluruh aspek kehidupan dan
penghidupan bangsa Indonesia.
b. Partisipasi rakyat
Betapapun kulifiednya para
aparat penyelenggara Negara dan matangnya program-program pembangunan yang
dicanangkan; tidak akan membawa hasil yang optimal tanpa didukung oleh
partisipasi rakyat.
c. Keseimbangan
Mengandung makna bahwa
pembangunan nasioanl harus seimbang.
d. Kontinuitas,
Cita-cita akhir bangsa
Indonesia tidak akan tercapai dalam kurun waktu satu genersi. Hal ini berarti
bahwa usaha mewujudkannya harus diperjuangkan secara terus-menerus.
e. Kemandirian,
Pelaksanaan pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan pada kepribadian bangsa.
f. Skala prioritas,
Pelaksanaan pembangunan dibatasi oleh berbagai keterbatasan, sehingga tidak
mungkin semua bidang atau masalah dilaksanakan atau ditangani dalam waktu
bersamaan.
g. Pemerataan disertai
pertumbuhan
Hasil-hasil pembangunan yang
telah dicapai harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh bangsa
Indonesia.
D. Mekanisme dan Aspek-Aspek
Pembangunan Nasional di Indonesia
1.
Mekanisme Pembangunan Nasional di Indonesia
Pembangunan Nasional di
Indonesia terdiri dari :
a.
Pembangunan hukum yaitu di jelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan
bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
b.
Pembangunan ekonomi yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan
perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan
disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi nasional dan pemerataan pendapatan bagi penduduk.
c.
Pembangunan Politik yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita
dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan
disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan
pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
d.
Pembangunan Agama yaitu suatu proses dimana bangsa Indonesia wajib menganut
salah satu dari 5 agama yang ada di Indonesia.
e.
Pembangunan Pendidikan yaitu proses dari upaya Pemerintah dalam menerapkan
wajib belajar 9 tahun.
2.
Aspek-Aspek Pembangunan Nasional
Dalam pembahasan aspek dan
gerak dinamika pembangunan nasional terdapat lima aspek komponen yang merupakan
tujuan akhir pembangunan nasional bangasa Indonesia, antara lain:
a.
Kemakmuran di bidang material; diartikan
sebagai kesebacukupan dalam kebutuhan fisik yang terutama terwujud dalam bentuk
tersedianya sandang, pangan dan papan.
b.
Kesejahteraan mental; dikaitkan dengan tersedianya
kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dalam rangka penambahan pengetahuan
dan ketrampilan.
c.
Kesejahteraan fisik dan rohaniah; berkaitan erat dengan keamanan dari berbagai jenis gangguan, baik yang
menyangkut nyawa maupun harta benda kita. Sedangkan kerohanian berkaitan dengan
kebebasan menganut suatu ajaran agama tertentu berdasarkan keyakinan seseorang
serta melakukan ibadatnya menurut ajaran agama yang dipeluknya.
d.
Kebahagiaan; tidak
semata-mata dalam wujud kebendaan melainkan pengakuan terhormat atas tingginya
harkat dan martabat manusia itu.
e.
Masyarakat bangsa yang berkeadilan
sosial; memberikan keadilan yang sama terhadap semua orang, bukan berdasarkan
kemakmuran material seseorang.
E. Modal Dasar dan Faktor Dominan
Pembangunan Nasional
1.
Modal Dasar
Modal dasar pembangunan
nasional adalah keseluruhan sumber kekuatan nasional, baik yang efektif maupun
potensial, yang dimiliki dan didayagunakan bangsa Indonesia dalam pembangunan
nasional, yaitu:
a.
Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia sebagai hasil
perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b.
Jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
c.
Wilayah nusantara yang luas dan berkedudukan
di khatulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan
kondisi alamiahnya yang memiliki berbagai keunggulan komparatif.
d.
Kekayaan alam yang beraneka ragam
dan terdapat di darat, laut, udara,dan dirgantara yang dapat didayagunakan
secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
e.
Penduduk yang besar jumlahnya
sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif bagi pembangunan
nasional.
f.
Rohaniah dan mental, yaitu keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak
ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan
keyakinan bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu- satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan modal sikap
mental yang dapat membawa bangsa menuju cita- citanya.
g.
Budaya bangsa Indonesia yang dinamis
yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa yang mencirikan kebhinekaan dan
keekaan bangsa.
h.
Potensi dan kekuatan efektif bangsa
yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah menjadi
milik bangsa, dan yang tumbuh dari rakyat termasuk kekuatan sosial politik
antara lain partai politik dan golongan karya.
i.
Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia sebagi kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang
tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan
bangsa dan negara.
2.
Faktor Dominan
Faktor dominan adalah segala
sesuatu yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan agar
memperlancar pencapaian sasaran pembangunan nasional, meliputi:
a.
Kependudukan dan sosial budaya, termasuk pergeseran nilai dan perkembangan
aspirasi rakyat yang dinamis.
b.
Wilayah yang bercirikan kepulauan dan kelautan dengan lingkungan dan alam
tropiknya.
d.
Kualitas manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia dan penguasaannya
terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan kepada
hukum dan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat.
f.
Manajemen nasional sebagai mekanisme penyeleng garaan negara dan
pemerintahan
g.
Perkembangan regional dan global serta tatanan internasional yang selalu
berubah secara dinamis.
h.
Kemungkinan pengembangan.
F. Factor Pendukung dan
Penghambat Pembangunan Nasional
Suksesnya pelaksanaan
pembangunan nasional didukung oleh beberapa faktor yaitu:
a. Kemerdekaan dan kedaulatan
bangsa
Untuk terselenggaranya
pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, modal yang dipandang sangat penting
adalah modal yang mencerminkan harga diri dan martabat bangsa yang merupakan
motivasi kuat untuk bertekad memperbaiki nasib dengan mengandalkan kekuatan
sendiri.
b. Posisi geografik
negara
1)
tesedianya sumber daya lam tertentu
2)
Skala prioritas pembangunan ekonomi yang harus dipertimbngkan
3)
Jenis masalah yang diperhitungkan
4)
Akses kepada sumber ekonomi yang
dibutuhkan, tetapi berada di luar batas wilayah negara kita adalah beberapa
implikasi atas posisi geografis Negara kita.
c. Penduduk
Jumlah penduduk yang besar
merupakan keunggulan yang luar biasa menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Bila
potensi ini dapat didayagunakan dan ditingkatkan terutama kualitas fisik dan
mental intelektualnya, maka selain merupakan sumber tenaga kerja yang besar
serta menjadi konsumen bagi pasaran industri nasioanl, juga dapat menjadi modal
utama Indonesia dalam menghadapi persaingan global di dunia internasional.
d. Kekayaan
alam
Keberhasilan pembangunan ekonomi yang telah dicapai oleh Indonesia selama ini
tidak terlepas dari dukungan sumber daya alam yang dimiliki, yang menjadi modal
dasar pembangunan ekonomi nasional.
e. Faktor rohaniah dan mental
Keimanan dan ketaqwaa terhadap
Tuhan YME serta diterimanya Pncasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
merupakan factor pendukung bisa terlaksanya pembangunan ekonomi.
f. Globalisasi ekonomi
Tata pergaulan dunia yang
melahirkan globalisasi di berbagai bidang terutama di bidang informasi dan
ekonomi memberikan peluang untuk mengenali dan memanfaatkan budaya ekonomi
bangsa lain dan membuka jalan masuk keluarnya produk dalam dan luar negeri yang
akan bersaing dalam pasar internasional.
g. Kepercayaan kreditur luar
negeri
Keberhasilan pembangunan
ekonomi bangsa Indonesia menambah kepercayaan kreditur luar negeri.
h. Situasi politik nasional yang
stabil,
Hal ini merupakan kesadaran
bahwa dalam keadaan situasi politik yang stabil pembangunan di segala bidang
bisa diselenggarakan.
2.
Faktor
Penghambat Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan nasional tidak berjalan mulus seperti yang
dikehendaki tetapi pelaksanaannya banyak dihadapkan pada berbagai masalah yang
merupakan penghambat pembangunan nasional. Faktor-faktor penghambat tersebut
adalah :
a. Gejolak
sara; adanya perbedaan suku, ras dan agama, dapat dimanfaatkan oleh kelompok
tertentu untuk menimbulkan gejolak sara yang dapat mengancam persatuan dan
kesatuan Indonesia.
b. Produktivitas penduduk yang
rendah; masih tertinggalnya Indonesia di bidang produktivitas yang masih rendah
serta tingkat pertumbuhan penduduk masih cukup tinggi membuat sumber daya
manusia Indonesia saat ini lebih cenderung menjadi beban yang menghambat laju
pertumbuhan Indonesia.
c. Kesenjangan social;
kesenjangan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja (pengangguran), pelayanan
kesehatan, kesenjangan pembangunan antar daerah dapat menyebabkan kecemburuan
social.
d. Kekurangan modal dan
teknologi,
e. Persaingan dan proteksi negara
lain di bidang perdagangan; persaingan semakin ketat terhadap komoditas ekspor
serta tindakan proteksi Negara lain merupakan hambatan pengembangan ekspor
Indonesia.
f. Tingkat pendidikan bangsa
Indonesia; tingkat pendidikan bangsa Indonesia kebanyakan masih rendah serta
masih banyak ditemui penduduk yang buta aksara.
G. Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
1.
Pengertian Perencaan Pembangunan Nasiona
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Merujuk pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat
dan Daerah.
2.
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
a.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah,
terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
b.
SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara :
Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas
kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas
profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
3.
Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004, antara lain :
a.
Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
b.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar
daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat
dan Daerah
c.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan
d.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
e.
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan
4.
Proses Perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
a.
Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana
pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya
penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
b.
Proses Teknokratik: perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional,
atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan
khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana.
c.
Partisipatif: perencanaan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh
stakeholders, antara lain melalui pelaksanaa Musrenbang.
d.
Proses top-down dan bottom-up: Perencanaan yang aliran prosesnya
(dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan) yaitu dari atas ke bawah atau dari
bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
5.
Ruang Lingkup Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No 25 Tahun
2004):
a.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
RPJP Nasional Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional periode 20 tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025.
Landasan Idiil RPJP Nasional: Pancasila dan Landasan Konstitusional RPJP
Nasional: UUD RI Tahun 1945.
RPJP ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi
seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah
pembangunan yang disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh
pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu
dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.
6.
Tujuan dan
Sasaran Pokok Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
Adapu tujuan dan sasaran dalam jangka panjang adalah: Pertama: Mewujudkan
bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan
berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NKRI berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Kedua: Pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan untuk mencapai
sasaran-sasaran pokok pembangunan:
1.
Mewujudkan masyarakat yang berakhlak
mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab:
a.
Terciptanya suasana kehidupan
masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
b.
Nilai-nilai kearifan lokal akan
mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan
nilai-nilai kebangsaan.
2.
Mewujudkan bangsa yang berdaya
saing:
a.
Membangun SDM yang berkualitas.
b.
Memperkuat perekonomian domestik dengan
orientasi dan berdaya saing global.
c.
Meningkatkan penguasaan,
pengembangan, dan pemanfaatan IPTEK.
d.
Membangun sarana dan prasarana yang
memadai.
e.
Melakukan reformasi hukum dan
birokrasi.
3.
Mewujudkan Indonesia yang demokratis
berlandaskan hukum:
a.
Merupakan landasan penting untuk
mewujudkan pembangunan Indonesia yang maju, mandiri, dan adil.
b.
Bertujuan untuk memastikan munculnya
aspek-aspek positif dan menghambat aspek negatif kemanusiaan serta memastikan
terlaksananya keadilan bagi semua warga negara.
c.
Menciptakan ketertiban dan
keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara maksimal.
4.
Mewujudkan Indonesia yang aman,
damai, dan bersatu:
a.
Bangsa dan negara Indonesia
memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat.
b.
Terjaminnya keamanan dan adanya rasa
aman bagi masyarakat merupakan syarat penting bagi pembangunan di segala
bidang.
5.
Mewujudkan pembangunan yang lebih
merata dan berkeadilan
a.
Meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dalam pembangunan.
b.
Mengurangi gangguan keamanan.
c.
Menghapuskan potensi konflik sosial.
6.
Mewujudkan Indonesia yang asri dan
lestari:
a.
SDA dan lingkungan hidup merupakan
modal pembangunan yang harus dikelola secara berkesinambungan.
b.
Lingkungan hidup yang asri akan
meningkatkan kualitas hidup manusia.
7.
Mewujudkan Indonesia menjadi negara
kepulauan yang mandiri, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional:
a.
Diarahkan pada pola pembangunan
berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem.
b.
Meliputi aspek-aspek SDM dan
kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan,
keamanan, dan teknologi.
8.
Mewujudkan Indonesia yang berperan
aktif dalam pergaulan internasional:
a.
Indonesia mempunyai peluang dan
potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional.
b.
Indonesia sangat penting untuk
berperan aktif dalam politik luar negeri dan kerjasama lainnya, baik di tingkat
regional maupun internasional dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju,
mandiri, adil, dan makmur.
7.
Peran dan Fugsi RPJP
a.
RPJP merupakan payung bagi seluruh
lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas perencanaan pembangunan.
b.
Mencerminkan cita-cita kolektif yang
akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk mencapainya.
c.
Merupakan produk dari semua elemen
bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi negara, organisasi
kemasyarakatan, dan organisasi politik.
d.
RPJP menjadi acuan bagi pemerintah
daerah dalam menyusun RPJP Daerah. Dalam penyusunan RPJP Daerah dimungkinkan
adanya penekanan prioritas yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan daerah
masing-masing. Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah.
1)
Gambaran tentang Hasil Pembangunan Indonesia Jangka Panjang Tahap Pertama
Dinamika pembangunan nasional
tercermin dari setiap upaya dan hasil-hasil yang telah dicapai dari mulai Repelita
I sampai dengan Repelita V.
a. Repelita I : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang
mendukung sektor pertanian.
b. Repelita II: Meletakkan titik
berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan
mentah menjadi bahan baku.
c. Repelita III: Meletakkan
titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan
industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
d. Repelita IV: Meletakkan
titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju
swasembada pangan dengan meningkatkan industri sendiri baik industri yang dapat
menghasilkan mesin-mesin industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam
repelita-repelita selanjutnya.
e. Repelita V: Meletakkan titik
berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan
meningkatkan hasil produksi pertanian lainnya dan sekctor industri khususnya
industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga
kerja, industri pengolahan hasil pertanian serta industri yang dapat
menghasilkan mesin-mesin industry
2)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
Penyusunan RPJM berpedoman pada RPJP Nasional yang
merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden.
i.
RPJM memuat:
a.
Strategi pembangunan nasional
b.
Kebijakan umum
c.
Program K/L dan lintas K/L
d.
Program kewilayahan dan lintas
kewilayahan
e.
Kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal dalam
rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif.
ii.
Peran dan Fungsi RPJM
a.
RPJM merupakan acuan bagi seluruh
lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas pembangunan.
b.
RPJM berfungsi untuk menyatukan
pandangan dan langkah seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan prioritas
pembangunan selama 5 tahun ke depan.
c.
RPJM menjadi acuan bagi setiap
lembaga tinggi negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian
dalam menyusun Renstra.
d.
RPJM juga menjadi acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah. Dalam penyusunan RPJM Daerah
dimungkinkan adanya penekanan prioritas yang berbeda-beda dalam menyusun
program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi dalam segala aspek kehidupan.
iii.
Permasalahan Pokok Pembangunan (RPJM Tahun 2004-2009)
a.
Pertumbuhan ekonomi masih rendah.
b.
Kualitas SDM masih rendah.
c.
Belum sejalannya kegiatan
perlindungan lingkungan dengan kegiatan pemanfaatan SDA.
d.
Kesenjangan pembangunan antardaerah
yang masih lebar.
e.
Terjadinya penurunan kuantitas dan
kualitas infrastruktur.
f.
Masih belum tuntasnya konflik di
beberapa daerah.
g.
Masih tingginya kejahatan
konvensional dan transnasional.
h.
Masih kurangnya kemampuan dan jumlah
personel TNI serta permasalahan alutsista yang jauh dari mencukupi.
i.
Masih adanya hambatan dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif.
j.
Rendahnya kualitas pelayanan umum
kepada masyarakat.
k.
Belum menguatnya pelembagaan politik
lembaga penyelenggara negara dan lembaga kemasyarakatan.
iv. Permasalahan Pokok Pembangunan
(RPJM Tahun
2010-2014)
a.
Capaian pertumbuhan ekonomi sekitar
6% selama periode 2004-2008 belum cukup untuk mewujudkan tujuan masyarakat
Indonesia yang sejahtera.
b.
Percepatan pertumbuhan ekonomi yang
diinginkan adalah pertumbuhan ekonomi yang mengikutsertakan sebanyak mungkin
penduduk Indonesia (inclusive growth).
c.
Pertumbuhan ekonomi harus tersebar
ke seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah-daerah yang masih memiliki
tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, untuk mengurangi kesenjangan antardaerah.
d.
Pertumbuhan ekonomi yang tercipta
harus dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya dan lebih merata ke
sektor-sektor pembangunan yang banyak menyediakan lapangan kerja untuk
mengurangi kesenjangan antarpelaku usaha.
e.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh
merusak lingkungan hidup.
f.
Pembangunan infrastruktur semakin
penting jika dilihat dari berbagai dimensi.
g.
Sumber pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas dan berkelanjutan harus berasal dari peningkatan produktivitas.
h.
Keberhasilan proses pembangunan
ekonomi tergantung pada kualitas birokrasi.
i.
Demokrasi telah diputuskan sebagai
dasar hidup berbangsa.
j.
Hukum harus menjadi panglima dalam
sistem yang demokratis.
v.
Arah Kebijakan Umum Pembangunan
Nasional Jangka Menengah Tahun 2010-2014
a.
Melanjutkan pembangunan mencapai
Indonesia yang sejahtera.
b.
Memperkuat pilar-pilar demokrasi
dengan penguatan yang bersifat kelembagaan dan mengarah pada tegaknya
ketertiban umum, penghapusan segala macam diskriminasi, pengakuan dan penerapan
HAM serta kebebasan yang bertanggung jawab.
c.
Memperkuat dimensi keadilan dalam
semua bidang, termasuk pengurangan kesenjangan pendapatan, pembangunan
antardaerah (termasuk desa-kota), dan gender.
vi. Arah
Kebijakan Bidang-Bidang Pembangunan dalam RPJM 2010-2014
a.
Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan
Beragama
b.
Bidang Ekonomi
c.
Bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
d.
Bidang Sarana dan Prasarana
e.
Bidang Politik
f.
Bidang Pertahanan dan Keamanan
g.
Bidang Hukum dan Aparatur
h.
Bidang Wilayah dan Tata Ruang
i.
Bidang SDA dan Lingkungan Hidup
3)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) / Rencana Pembangunan Tahunan
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional. RKP disusun untuk mencapai pilihan
alokasi sumber daya nasional secara efisien dan efektif.
a.
Pertimbangan dalam menyusun RKP:
1.
Prioritas kegiatan harus sejalan
dengan pencapaian sasaran program RPJM.
2.
Bersifat operasional atau mudah
untuk dilaksanakan.
3.
Memperhatikan keterbatasan anggaran
dalam RAPBN.
b.
Peran dan Fungsi RKP
1.
Sebagai acuan bagi seluruh komponen
bangsa yang terlibat dalam perencanaan pembangunan nasional.
2.
Sebagai alat untuk menciptakan
kepastian kebijakan yang bersifat mengikat.
3.
Sebagai pedoman bagi penyusunan
RAPBN, karena memuat gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah
kebijakan fiskal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pembangunan Nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta perhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab seluruh
rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut
serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warga
negara dalam Pembangunan Nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan,
dan sebagainya.
Pembangunan Nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembanguanan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya.