A.
SEBAB TERJADINYA KASUS BULUKUMBBA
Perselisihan
tanah di Bulukumba Sulawesi Selatan antara PT London Sumatra Plantation dengan
rakyat terjadi mulai tahun 1981 yang mana rakyat berusaha mengambil kembali
tanah adat Kajang yang mereka miliki.
Hal ini kemudian
menimbulkan konflik berdarah yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2003 telah
menewaskan 3 orang dan melukai puluhan lainnya.
Konflik ini
menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah dengan aparaturnya baik sipil dan
militer kepada investasi lapar tanah telah membawa kesengsaraan selama puluhan
tahun atas petani dan masyarakat adat pemilik tanah.
Dari banyak
kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, upaya petani dan masyarakat adat
yang berusaha mengambil kembali lahan mereka yang dirampas selalu harus
berhadapan dengan intimidasi aparat berseragam (TNI/Polri), peluru, kekerasan
oleh aparat militer (TNI/Polri), bahkan dikriminalisasikan.
Fakta yang
miris dalam negara yang katanya "negara hukum' yang melakukan perlindungan
terhadap rakyat pada prakteknya adalah negara kekuasaan. Tragedi ini
menimbulkan keprihatinan Ornop sehingga duapuluh satu LSM yang tergabung dalam
Solidaritas Nasional untuk Bululumba akan menggugat Kepolisan RI (Polri) lewat
Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar.
Gugatan itu
diajukan karena mereka kecewa atas ketidakseriusan Polri dalam mengusut
penyerbuan dan penembakan oleh polisi terhadap para petani di Bulukumba, Senin
21 Juli lalu.
Mereka juga
meminta agar Komnas HAM mencatat hal ini sebagai salah satu pelanggaran HAM
berat dan dalam hal ini Komnas HAM telah mengirimkan tim pencari fakta
HAM membentuk tim pemantau yang terdiri dari lima orang anggota komisioner dan
dua orang anggota.
Karena
tekanan publik tersebutKapolres Bulukumba AKBP Togar Sitomorang dan Wakapolres
Kompol Budi Wiyono bersama sembilan polisi dari jajaran Polres setempat,
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah PT Lonsum.(mkf)
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang
terjadi pada tahun 2003.
Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum)
yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga
sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian
Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto
Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul
17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung.
Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka
B.
Pelanggaran Berat HAM yang Terjadi
Pada Kasus Bulukumba
Bedasarkan Pasal
1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang disebut dengan pelanggaran HAM/hak
asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang di dalamnya
termasuk aparat negara, maupuin bukan, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan ataupun
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin atas UU
dan tidak mendapatkan ataupun dikhawatirkan tidak akan memperoleh suatu
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan pada mekanisme hukum yang
telah berlaku.Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis,
yaitu
1.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
a) Pemukulan
b) Penganiayaan
c) Pencemaran nama baik
d) Menghalangi orang
untuk mengekspresikan pendapatnya
e) Menghilangkan nyawa
orang lain
2.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a) Pembunuhan masal
(genosida)
b) Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c) Penyiksaan
d) Penghilangan orang
secara paksa
e) Perbudakan atau
diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar