Kamis, 13 Desember 2018

BULU KUMBA SEBAB MUSABAB TERJADINYA

A.      SEBAB TERJADINYA KASUS  BULUKUMBBA
Perselisihan tanah di Bulukumba Sulawesi Selatan antara PT London Sumatra Plantation dengan rakyat terjadi mulai tahun 1981 yang mana rakyat berusaha mengambil kembali tanah adat Kajang yang mereka miliki.
Hal ini kemudian menimbulkan konflik berdarah yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2003 telah menewaskan 3 orang dan melukai puluhan lainnya.
Konflik ini menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah dengan aparaturnya baik sipil dan militer kepada investasi lapar tanah telah membawa kesengsaraan selama puluhan tahun atas petani dan masyarakat adat pemilik tanah.
Dari banyak kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, upaya petani dan masyarakat adat yang berusaha mengambil kembali lahan mereka yang dirampas selalu harus berhadapan dengan intimidasi aparat berseragam (TNI/Polri), peluru, kekerasan oleh aparat militer (TNI/Polri), bahkan dikriminalisasikan.
Fakta yang miris dalam negara yang katanya "negara hukum' yang melakukan perlindungan terhadap rakyat pada prakteknya adalah negara kekuasaan. Tragedi ini menimbulkan keprihatinan Ornop sehingga duapuluh satu LSM yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Bululumba akan menggugat Kepolisan RI (Polri) lewat Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar.
Gugatan itu diajukan karena mereka kecewa atas ketidakseriusan Polri dalam mengusut penyerbuan dan penembakan oleh polisi terhadap para petani di Bulukumba, Senin 21 Juli lalu.
Mereka juga meminta agar Komnas HAM mencatat hal ini sebagai salah satu pelanggaran HAM berat dan dalam hal ini Komnas HAM telah mengirimkan tim pencari fakta  HAM membentuk tim pemantau yang terdiri dari lima orang anggota komisioner dan dua orang anggota.
Karena tekanan publik tersebutKapolres Bulukumba AKBP Togar Sitomorang dan Wakapolres Kompol Budi Wiyono bersama sembilan polisi dari jajaran Polres setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah PT Lonsum.(mkf)
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003.
Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka
B.       Pelanggaran Berat HAM yang Terjadi Pada Kasus Bulukumba
Bedasarkan Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang disebut dengan pelanggaran HAM/hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang yang di dalamnya termasuk aparat negara, maupuin bukan, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan ataupun mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin atas UU dan tidak mendapatkan ataupun dikhawatirkan tidak akan memperoleh suatu penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan pada mekanisme hukum yang telah berlaku.Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu
1.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a)      Pemukulan
b)      Penganiayaan
c)      Pencemaran nama baik
d)     Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e)      Menghilangkan nyawa orang lain
2.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a)      Pembunuhan masal (genosida)
b)      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c)      Penyiksaan
d)     Penghilangan orang secara paksa
e)      Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar