Kamis, 13 Desember 2018

ANALISIS PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)


ANALISIS PROBLEMATIKA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

A.     Pendahuluan
Anak bukanlah orang dewasa dalam ukuran kecil. Oleh sebab itu, anak harus diperlakukan sesuai dengan tahap-tahap perkembangannya. Hanya saja, dalam praktik pendidikan sehari-hari, tidak selalu demikian yang terjadi. Banyak contoh yang menunjukkan betapa para orang tua dan masyarakat pada umummnya memperlakukan anak tidak sesuai dengan tingkat perkembangannya. Di dalam keluarga, orang tua sering memaksakan keinginannya sesuai kehendaknya, di sekolah guru sering memberikan tekanan (preasure) tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak, di berbagai media cetak/elektronika tekanan ini lebih tidak terbatas lagi, bahkan cenderung ekstrim.
Anak usia dini adalah kelompok anak yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, dalam arti memiliki pola pertumbuhan dan perkembangan (koordinasi motorik halus dan kasar), intelegensi (daya pikir, daya cipta, ke­cerdasan emosi, dan kecerdasan spiritual), sosial emosional (sikap dan perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi yang khusus sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak. Berdasarkan keunikan dalam pertumbuh­an dan perkembangannya, anak usia dini terbagi dalam tiga tahapan, yaitu (a) masa bayi lahir sampai 12 bulan, (b) masa toddler (balita) usia 1-3 tahun, (c) masa prasekolah usia 3-6 tahun, (d) masa kelas awal SD 6-8 tahun. Pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini perlu diarahkan pada peletak­an dasar-dasar yang tepat bagi pertumbuhan dan perkem­bangan manusia seutuhnya, yaitu pertumbuhan dan per­kembangan fisik, daya pikir, daya cipta, sosial emosional, bahasa dan komunikasi yang seimbang sebagai dasar pembentukan pribadi yang utuh. Menurut Yuliani, anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun. Jadi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini memainkan peran penting terhadap kehidupan selanjutnya. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, non formal dan informal.
Sementara itu, PAUD, menurut Bambang Hartoyo dalam bukunya yang berjudul Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini yang dikutip oleh Mansur, adalah suatu proses pembinaan tumbuh kembang anak usia lahir hingga enam tahun secara menyeluruh, yang men­cakup aspek fisik dan nonfisik, dengan memberikan rang­sangan bagi perkembangan jasmani, rohani (moral dan spiritual), motorik, akal pikir, emosional, dan sosial yang tepat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Adapun upaya yang dilakukan mencakup stimulasi intelek­tual, pemeliharaan kesehatan, pemberian nutrisi, dan penyediaan kesempatan yang luas untuk mengeksplorasi dan belajar secara aktif.
Dengan demikian, PAUD dapat di­deskripsikan sebagai berikut: Pertama, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah pemberian upaya untuk mensti­mulasi, membimbing, mengasuh, dan pemberian kegiatan pembelajaran yang akan menghasilkan kemampuan dan ketrampilan pada anak. Kedua, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, dan kecerdasan spiritual), sosio-emosional (sikap perilaku serta agama), bahasa dan komunikasi. Ketiga, sesuai dengan keunikan dan pertumbuhan Pendidik­an Anak Usia Dini (PAUD) disesuaikan dengan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Jika dianalisis lebih mendalam PAUD berbeda dengan PADU. PAUD adalah pendidikan anak adalah pendidikan luar sekolah seperti kelompok bermain, penitipan anak dan lain sebagainya. Sedangkan PADU adalah pendidikan yang sudah mulai dibina, seperti taman kanak-kanak dan sejenisnya.
Namun faktanya, banyak kalangan yang belum mengerti mengenai pendidikan anak usia dini tersebut. Maka dari itu, penulis akan berusaha mengupas dan menelaah pendidikan anak usia dini tersebut dari dasar kebijakannya.
B.     Dasar Kebijakan PAUD
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai dasar yuridis atau landasan yuridis sebagai berikut: Pertama adalah UUD 1945 Pasal 28b ayat 2 yang isinya Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan UUD 1945 Pasal 28c ayat 1 yang isinya Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dalam Undang-Undang di atas, memang tidak dijelaskan mengenai pendidikan anak usia dini secara langsung. Namun Undang-Undang di atas menjelaskan mengenai hak yang dimiliki oleh anak. Dan untuk mengaplikasikan hak tersebut, maka seorang anak harus mendapatkan pendidikan yang layak dengan pelaksanaan pendidikan mulai anak usia dini.
Undang-Undang tersebut diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak yang berisi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa anak harus diberi pendidikan sejak usia dini, agar anak mengerti tentang hidupnya dan mampu belajar lebih banyak dan mengembangkan dirinya.
Kemudian dalam penerapannya Undang-Undang di atas diperkuat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I, Pasal 1 Butir 14 yang berbunyi Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Jadi dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PAUD itu dilakukan sejak lahir sampai umur 6 tahun.
Pasal di atas dijelaskan lagi pada bab selanjutnya yaitu UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI, Pasal 28 Butir 1-6:
  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Undang-Undang di atas, telah dijabarkan secara mendetail mengenai bentuk-bentuk pendidikan usia dini, baik formal, nonformal dan informal. Jadi tidak hanya berupa pendidikan formal saja, namun juga nonformal dan informal.
C.      Problematika
Berpijak dari kebijakan-kebijakan yang penulis ekplore di atas, sebenarnya problema pendidikan anak usia dini ini cukup banyak. Problema-problema tersebut antara lain: bagaimana bentuk pendidikan usia dini dalam bentuk informal. Pendidikan anak usia dini dalam bentuk informal kayaknya belum begitu diatur oleh Undang-Undang maka dari itu, penjabaran dan aplikasinya juga masih simpang siur. Memang banyak
D.     Kekuatan (Strengths)
Terdapat berbagai kekuatan dalam sebuah penyelenggaraan PAUD. Kekuatan tersebut antara lain:
  1. Manajerial lembaga di PAUD cukup memadai. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa substansi yang menjadi persyaratan sebuah lembaga sudah ada dan sudah ditunjang dengan organisasi yang cukup mapan, misalnya sudah ada kepala PAUD, guru-guru dan yayasan yang menaunginya.
  2. Kurikulum sudah tertata dengan baik. Perkembangan dan mapannya suatu lembaga pendidikan ditandai dengan tertatanya sebuah kurikulum di lembaga pendidikan tersebut. Kurikulum di lembaga-lembaga PAUD sudah tertata dengan cukup baik yang hal itu dibuktikan dengan adanya buku kurikulum yang meliputi silabus, rencana pembelajaran, materi pembelajaran dan lain sebagainya.
  3. Banyaknya pendidik. PAUD merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menjadi alternatif bagi orang yang mencari pekerjaan. Dan untuk dapat menjadi pendidik di PAUD seseorang tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Cukup dengan lulusan SMA dan mengikuti pelatihan atau lulusan S1. Pendidik di lembaga PAUD biasanya seorang wanita, terutama wanita yang sudah cukup berpengalaman.
  4. Hubungan lembaga penyelenggara PAUD dengan yayasan yang menaunginya cukup kuat dan erat, sehingga yayasan menaruh kepercayaan yang tinggi kepada lembaga tersebut asalkan lembaga tersebut menitikberatkan kepentingan yayasan tersebut. Yayasan juga akan berusaha mencari dana bantuan sebanyak-banyaknya sehingga lembaga tersebut menjadi besar.
  5. Dan lain-lain.
E.     Kelemahan (Weaknesses)
Dalam penyelenggaraan sebuah pendidikan, disamping kekuatan pastilah juga mempunyai kelemahan. Adapun kelemahan-kelemahan PAUD setelah penulis mengadakan perincian adalah sebagai berikut:
  1. Pendidik atau guru di PAUD hanya lulusan SMA atau yang sederajat dan mayoritas tidak mau mengikuti pelatihan. Hal tersebut menjadi sebuah kelemahan, karena apabila pendidik hanya lulusan SMA, maka pendidik tersebut tidak mempunyai kompetensi paedagogik yang sesuai yang digunakan untuk mengajar. Di samping itu, pendidik juga belum mengetahui mengenai psikologi perkembangan anak didik atau anak usia dini.
  2. Sarana dan pra sarana kurang memadai. Hal tersebut nampaknya sudah menjadi kebiasaan pendidikan di Indonesia. Lembaga PAUD harus mempunyai sarana dan pra sarana yang cukup guna mengimplementasikan kurikulum dan melaksanakan kegiatan pembelajaran. Namun, yang terjadi kebanyakan adalah kendala sarana merupakan faktor penghambat berlangsungnya kegiatan pembelajaran tersebut, terutama anak usia dini yang membutuhkan sarana yang banyak guna melengkapi dunia bermain mereka.
  3. Penerapan kurikulum masih amburadul. Dalam melakukan pembelajaran PAUD, biasanya guru atau pendidik di lembaga tersebut kesulitan untuk menerapkan kurikulum yang sudah dibukukan dalam buku besar kurikulum. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, yang pertama adalah pendidikan pendidik atau guru belum memadai. Kedua adalah pendidik biasanya hanya mengikuti arus permainan anak.
  4. Terdapat motif tertentu yang melatarbelakangi pengembangan lembaga PAUD yang kurang disukai oleh masyarakat. Lembaga PAUD biasanya merupakan lembaga yang dikembangkan oleh aliran atau golongan tertentu sehingga kurang nasionalis dan menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat secara umum juga terganggu.
  5. Dan lain-lain.
F.      Peluang (Opportunities)
Peluang adalah faktor dari luar yang bersifat positif. Dari pembacaan kultur terhadap lembaga PAUD, maka lembaga tersebut memiliki peluang antara lain:
  1. Ketika sebuah lembaga nonformal diresmikan, maka bantuan dari pemerintah atau non pemerintah pasti ada. Hal itu merupakan peluang tersendiri untuk mengembangkan lembaga PAUD tersebut agar berkembang dan menjadi besar.
  2. Lembaga PAUD merupakan lembaga praktis yang disukai oleh kebanyakan orang kota, karena mereka sibuk dengan berbagai urusannya dan tidak sempat mendidik anaknya yang masih usia dini dengan baik. Maka alternatif yang mereka pilih adalah mereka menitipkan anaknya di lembaga tersebut.
  3. Input PAUD lama-lama semakin banyak seiring dengan perkembangan zaman. Hal itu merupakan peluang agar PAUD mengembangkan lembaganya menjadi lembaga yang besar dan cukup eksis. Di samping itu, dengan semakin banyaknya input PAUD maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut juga semakin tinggi, sehingga masalah pendanaan tidak menjadi masalah yang berarti.
  4. Dan lain-lain
G.     Ancaman (Threats)
Di samping terdapat peluang, namun PAUD juga mendapat ancaman. Ancaman tersebut antara lain:
  1. Image negatif. Karena PAUD merupakan lembaga yang berdiri karena untuk kepentingan golongan. Maka image negatif terhadap PAUD pasti ada dan hal itu datang dari masyarakat yang merupakan lawan dari organisasi di balik layar PAUD tersebut.
  2. Tidak sedikit PAUD yang mengalami kategori dalam pepatah “hidup enggan mati tak mau”  yang dalam bahasa Arab disebut lâ yahya walâ yamûtu. Hal itu nampaknya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, masalah manajemen, kurangnya public relation untuk menarik minat masyarakat atau mungkin bantuan dari pemerintah yang tidak kunjung datang atau bahkan habis di tengah jalan dan lain sebagainya.
  3. PAUD agak sulit berkembang di desa, karena mayoritas masyarakat desa tidak sibuk dan mereka masih tetap konsisten mendidik dan memelihara anaknya sendiri.
  4. Dan lain sebagainya.
H.     Strategi-Strategi Pemecahan Problematika
Strategi-strategi pemecahan problematika yang penulis sebutkan di atas adalah sebagai berikut:
  1. Konsistensi niat. Membangun niat merupakan hal yang mudah, namun istiqamah dalam niat merupakan hal yang sulit. Oleh karena itu, untuk menjaga mutu dan eksistensi dari lembaga pendidikan Islam yang berupa PAUD tersebut seluruh elemen kependidikan yang terkait harus senantiasa menjaga konsistensi niat yaitu untuk beribadah dan menjadi khalifah dengan melakukan pendidikan. Dengan niat yang sungguh-sungguh dan konsisten maka manajemen, administrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam akan dapat diterapkan dengan baik. Di samping itu, dengan niat yang sungguh-sungguh maka pendidik akan sadar dan selalu meningkatkan kompetensinya juga profesionalismenya untuk menunjang kegiatan pembelajaran di lembaga tersebut.
  2. Perbaikan manajemen dengan menerapkan manajemen Islami. Memperbaiki manajemen yang ada di lembaga tersebut berfungsi menjadikan lembaga berkembang eksist dan pada akhirnya dipercaya pemerintah sehingga lembaga tersebut mendapat bantuan dari pemerintah atau non pemerintah. Di samping itu, dengan adanya manajemen yang baik terlebih lagi manajemen yang Islami, maka akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan masyarakat akan memasukkan anaknya ke lembaga tersebut.
  3. Melobi dan menggandeng berbagai elemen baik negeri maupun swasta. Tujuannya yaitu mencari bantuan dan memanfaatkan bantuan dari pemerintah maupun non pemerintah untuk mencukupi sarana dan pra sarana yang ada. Jika sarana dan pra sarana terpenuhi, maka proses pembelajaran juga akan berjalan dengan baik dan lancar juga akan tercipta lingkungan yang kondusif untuk melaksanakan proses pembelajaran. Bantuan yang sudah didapat dari pemerintah atau non pemerintah juga dapat digunakan untuk memberi beasiswa bagi pendidik di PAUD agar mau sekolah lagi atau melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya sehingga pendidik memiliki kompetensi yang cukup memadai untuk melakukan pendidikan di PAUD. Apabila pendidik memiliki kompetensi yang cukup matang, maka pendidik juga akan mampu menjalankan kurikulum yang sudah dijabarkan dalam buku kurikulum. Di samping itu, input PAUD yang semakin banyak juga akan menunjang pendanaan dan hal itu bisa digunakan untuk membiayai sarana pra sarana dan pendidikan lanjutan bagi pendidik.
  4. Penerapan dan penyesuaian kurikulum. Dengan menerapkan kurikulum sesuai dengan kurikulum yang tertera di buku induk, maka seolah lembaga tersebut telah memperbaiki manajemen kurikulum. Penyesuaian kurikulum dengan perkembangan pendidikan pada dekade akhir ini juga perlu dilakukan agar output yang dihasilkan berhasil dan kepercayaan masyarakat tumbuh kembali.
  5. Motivasi kepada pendidik untuk menempuh sekolah lagi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir dan mengikis jumlah pendidik yang hanya lulusan SMA dan juga untuk menunjang profesionalisme pendidik. Dengan adanya pendidik yang profesional, maka kepercayaan masyarakat juga akan tumbuh kembali.
  6. Menghindarkan diri dari kepentingan golongan. Sebuah lembaga pendidikan harus netral dan tidak boleh terikat oleh kepentingan golongan, walaupun bernaung di bawah golongan tertentu yang membentuk sebuah yayasan. Dengan adanya penghindaran atau dalam kata-kata lain tidak memihak, maka lembaga pendidikan tersebut telah berusaha menghindarkan diri image masyarakat yang negatif terhadap lembaga pendidikan tersebut.



DAFTAR RUJUKAN
Hasan, Maimunah, PAUD: Pendidikan Anak Usia Dini, Jogjakarta: Diva Press, 2009.
Mansur, Pendidikan Anak Usia Dini dalam Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Sujiono, Yuliani Nurani, Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini, Jakarta: PT Indeks, 2009.
UUD RI 1945 Amandemen keempat
UU No.20 Tahun 2003 Tentang SIKDIKNAS
UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar